Tips Tentang Zakat dan Orang yang Berhak Menerimanya.

Didalam agama Islam perintah untuk menunaikan zakat hukumnya adalah wajib kepada setiap umat muslim yang mampu. Dan Bagi muslim yang belum mampu tidak diwajibkan membayar zakat, dan seharusnya kaum ini  sebaliknya, mereka malah harus menerima zakat. Zakat ini sangatlah bermanfaat selain mendapatkan pahala tapi bagi semua orang sebab dengan adanya zakat kaum muslimin saling bergotong royong saling membantu.

 

Apa itu Zakat?

Asal mula istilah Zakat itu berasal dari “zaka” yang memiliki arti berupa baik, suci, berkah, dan berkembang. Dari Zakat diharapkan diperoleh berkah, mensucikan jiwa dengan berbagai kebaikan. Zakat merupakan sebagian dari harta yang wajib untuk dibayarkan oleh setiap insan kaum muslim sesuai dengan syarat dan ketentuan.

Ada  beberapa jenis zakat yang perlu anda ketahui, yakni:

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah ini wajib tunaikan untuk setiap orang muslim lelaki mupun perempuan yang  saat dipenghujung bulan Ramadhan. Biasanya dibayarkan dalam bentuk Bahan pokok, bila di Indonesia seperti Beras. Dengan adanya zakat ini diharapkan setiap muslim dapat merayakan euforia di hari raya idul fitri.

2. Zakat Mal

Zakat mal ini merupakan salah satu zakat yang diperoleh dari kegiatan mencari harta dan dapat juga disebut juga zakat profesi yang didapatkan dari sebagian penghasilan segala profesi pekerjaan.

 

Siapakah golongan yang berhak mendapatkan zakat? Berikut orang-orang yang berhak menerima zakat yaitu:

 

1. Fakir

ialah suatu orang yang tidak memiliki harta maupun memiliki sedikit harta yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik minimal makan dan minum.

2.Miskin

Untuk klasifikasi kedudukan dari miskin ini masih diatas dari si Fakir. Miskin itu berarti masih memiliki sedikit harta harta walaupun kaum miskin ini berpenghasilan berkecukupan untuk memenuhi makan, minum dan lainnya.

Baca Juga :  5 Rekomendasi Tipe Rumah Untuk Milenial di Perumahan Cimanggis

3. Amil

Mereka adalah orang-orang yang mengelola zakat dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya dan membagikan kepada orang yang membutuhkan. Peran amil ini haruslah paham terhadap kaum yang membutuhkan.

4. Mu’allaf

Mu’allaf adalah orang yang baru saja memeluk agama islam. Pada golongan yang berhak menerima zakat diharapkan akan merasa diperdulikan oleh kaum muslim dan semakin meyakini agama Islam sebagai agamanya.

5. Riqab (Memerdekakan Budak)

Bila melihat sejarah islam pada diwaktu dulu masih banyak budak yang dipelihara orang yang berkuasa Dari zakat ini dipergunakan untuk memerdekakan budak dengan cara membayarnya agar bebas. Dan orang yang telah memerdekakan budak atau Riqab berhk untuk menerima zakat. Bila dizaman saat ini dirasa sudah tidak ada budak, sehingga akan sangat susah menemukan Riqab.

 6. Gharim

Gharim merupakan orang yang memiliki hutang / tidak sanggup membayarkan hutang yang mana perlu perlu pengkajian mendalam dalam keperluan hutangnya. Harus jelas keperluan akan guna dari hutang tersebut, tidak boleh untuk keperluan yang bertentangan dengan ketentuan hokum islam.

7. Fi Sabilillah

Kaum Fi Sabilillah merupakan kaum yang mengutamakan segala sesuatunya untuk kepentingan di Jalan Allah. Fi Sabilillah yang dimaksud seperti orang-orang yang sedang dakwah, pendidikan islam, kesehatan, dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil / musaffir

Ibnu Sabil / musaffir yaitu orang-orang yang dalam keadaan perjalanan jauh meninggalkan rumahnya untuk berdakwah untuk Islam, mencari nafkah, menuntut ilmu. Sehingga akan membantu mereka dalam perjalanan jauh.

Recommended For You

About the Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *