Didalam agama Islam perintah untuk menunaikan zakat hukumnya adalah wajib kepada setiap umat muslim yang mampu. Dan Bagi muslim yang belum mampu tidak diwajibkan membayar zakat, dan seharusnya kaum ini sebaliknya, mereka malah harus menerima zakat. Zakat ini sangatlah bermanfaat selain mendapatkan pahala tapi bagi semua orang sebab dengan adanya zakat kaum muslimin saling bergotong royong saling membantu.
Apa itu Zakat?
Asal mula istilah Zakat itu berasal dari “zaka” yang memiliki arti berupa baik, suci, berkah, dan berkembang. Dari Zakat diharapkan diperoleh berkah, mensucikan jiwa dengan berbagai kebaikan. Zakat merupakan sebagian dari harta yang wajib untuk dibayarkan oleh setiap insan kaum muslim sesuai dengan syarat dan ketentuan.
Ada beberapa jenis zakat yang perlu anda ketahui, yakni:
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah ini wajib tunaikan untuk setiap orang muslim lelaki mupun perempuan yang saat dipenghujung bulan Ramadhan. Biasanya dibayarkan dalam bentuk Bahan pokok, bila di Indonesia seperti Beras. Dengan adanya zakat ini diharapkan setiap muslim dapat merayakan euforia di hari raya idul fitri.
2. Zakat Mal
Zakat mal ini merupakan salah satu zakat yang diperoleh dari kegiatan mencari harta dan dapat juga disebut juga zakat profesi yang didapatkan dari sebagian penghasilan segala profesi pekerjaan.
Siapakah golongan yang berhak mendapatkan zakat? Berikut orang-orang yang berhak menerima zakat yaitu:
1. Fakir
ialah suatu orang yang tidak memiliki harta maupun memiliki sedikit harta yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik minimal makan dan minum.
2.Miskin
Untuk klasifikasi kedudukan dari miskin ini masih diatas dari si Fakir. Miskin itu berarti masih memiliki sedikit harta harta walaupun kaum miskin ini berpenghasilan berkecukupan untuk memenuhi makan, minum dan lainnya.
3. Amil
Mereka adalah orang-orang yang mengelola zakat dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya dan membagikan kepada orang yang membutuhkan. Peran amil ini haruslah paham terhadap kaum yang membutuhkan.
4. Mu’allaf
Mu’allaf adalah orang yang baru saja memeluk agama islam. Pada golongan yang berhak menerima zakat diharapkan akan merasa diperdulikan oleh kaum muslim dan semakin meyakini agama Islam sebagai agamanya.
5. Riqab (Memerdekakan Budak)
Bila melihat sejarah islam pada diwaktu dulu masih banyak budak yang dipelihara orang yang berkuasa Dari zakat ini dipergunakan untuk memerdekakan budak dengan cara membayarnya agar bebas. Dan orang yang telah memerdekakan budak atau Riqab berhk untuk menerima zakat. Bila dizaman saat ini dirasa sudah tidak ada budak, sehingga akan sangat susah menemukan Riqab.
6. Gharim
Gharim merupakan orang yang memiliki hutang / tidak sanggup membayarkan hutang yang mana perlu perlu pengkajian mendalam dalam keperluan hutangnya. Harus jelas keperluan akan guna dari hutang tersebut, tidak boleh untuk keperluan yang bertentangan dengan ketentuan hokum islam.
7. Fi Sabilillah
Kaum Fi Sabilillah merupakan kaum yang mengutamakan segala sesuatunya untuk kepentingan di Jalan Allah. Fi Sabilillah yang dimaksud seperti orang-orang yang sedang dakwah, pendidikan islam, kesehatan, dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil / musaffir
Ibnu Sabil / musaffir yaitu orang-orang yang dalam keadaan perjalanan jauh meninggalkan rumahnya untuk berdakwah untuk Islam, mencari nafkah, menuntut ilmu. Sehingga akan membantu mereka dalam perjalanan jauh.